PERANAN ABURIZAL BAKRIE SELAKU PENGUSAHA DAN POLITISI: STUDI KASUS BENCANA NASIONAL LUMPUR LAPINDO/SIDOARJO


B
encana nasional yang terjadi di Sidoarjo sejak tahun 2006 hingga saat ini masih terjadi merupakan salah satu permasalahan yang kerap membayang-bayangi Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) yang diprediksi akan maju sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2014 mendatang. Peranan Aburizal Bakrie dalam bencana nasional yang dikenal luas dengan nama ‘Lumpur Lapindo’ atau ‘Lumpur Sidoarjo’ ini menjadi penting ketika Aburizal Bakrie sebagai salah satu pengusaha terkaya di Indonesia merupakan pemegang saham terbesar PT. Lapindo Brantas yang merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.[1] Meskipun kepemilikan saham masih terbagi lagi dengan investor lain yang juga sudah seharusnya bertanggung jawab dalam bencana ini, seperti Medco dan Santos, namun sorotan publik terkait kasus ini lebih diarahkan kepada keluarga Bakrie yang secara ekonomi dan politik memiliki pengaruh cukup signifikan di Indonesia, setidaknya sejak masa pasca-Orde Baru.
Menjadi hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut terkait peranan Aburizal Bakrie yang sebenarnya merupakan generasi kedua dari pengusaha kaya yang mulai masuk ke dunia politik sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto. Peranan strategisnya sebagai pengusaha yang dimulai dari keterlibatannya di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai Ketua Umum Kadin periode 1999-2004 yang juga sebelumnya sudah didukung dengan keterlibatannya di dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sejak tahun 1973 sebagai Wakil Ketua Departemen Perdagangan HIPMI dan Ketua Umum HIPMI pada tahun 1979-1981. Selain Kadin dan HIPMI, Aburizan Bakrie juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Pabrik Pipa Baja Seluruh Indonesia periode 1976-1989, sebuah asosiasi bisnis yang mulai marak terbentuk di Indonesia sejak berakhirnya masa keemasan oil boom di Indonesia. Di dunia politik, Aburizal Bakrie sendiri sudah merupakan anggota Golongan Karya sejak tahun 1984 yang terus merangkak hingga akhirnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar sejak tahun 2009.[2]
Tim penulis merumuskan permasalahan yang akan ditulis lebih lanjut dalam makalah singkat ini dalam bentuk pertanyaan: Apa saja signifikasi peranan Aburizal Bakrie yang merupakan salah satu pengusaha terkaya di Indonesia dikaitkan dengan jabatan strategisnya di bidang politik, khususnya dalam kasus bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo?
Selayang-Pandang Bencana Nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo
Pada hari Senin, tepatnya tanggal 29 Mei 2006, bencana lumpur panas terjadi di area pemboran eksplorasi gas Banjar Panji I di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk pertama kalinya terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. [3] Semburan ini rupanya terjadi hanya selang satu hari sesudah terjadinya gempa yang terjadi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Peristiwa yang terjadi berdekatan dengan terjadinya bencana gempa tersebut yang kemudian sering digunakan oleh pihak PT. Lapindo Brantas sebagai alasan bahwa semburan di area pemboran eksplorasi gas Banjar Panji I terjadi bukan karena kesalahan manusia, tetapi karena fenomena alam ini menyebutnya sebagai bencana nasional dalam waktu yang relatif dekat, yaitu di tahun yang sama dengan semburan lumpur panas pertama kali pada tahun 2006.
Terlepas dari perdebatan terkait penyebab bencana Lapindo yang disebabkan oleh human error seperti yang banyak dituduhkan atau bencana alam seperti penjelasan pihak Lapindo, bencana tahun 2006 yang berpangkal pada kerusakan teknologi eksplorasi sumber daya alam yang ini setidaknya telah menenggelamkan tujuh desa, 14 ribu kepala keluarga, dan sebuah kompleks industri.[4] Dampak yang ditimbulkan sangat besar secara ekonomi dan mental, setidaknya bagi warga sekitar. Warga kehilangan banyak hal dari mulai tempat tinggal, pekerjaan, dan hidup ditengah ketidakpastian karena permasalahan ganti rugi yang sampai saat ini masih belum sepenuhnya rampung. Belum lagi dampak masalah turunan sebagai orang yang tinggal dipengungsian secara psikis dan beban sosial yang mereka harus terima. Dengan melihat pada beberapa kerugian yang dialami warga tersebut, sangat jelas jika PT. Lapindo memiliki tanggung jawab yang besar terhadap persoalan tersebut. Baik dalam hal ganti rugi maupun perbaikan masalah sosial sebagai akibat masalah yang berkepanjangan dari mulai tahun 2006 ini. Warga di wilayah sekitar pengeboran pada dasarnya tidak diberikan informasi yang jelas tentang rencana pembangunan dan dampak dari pengeboran gas. Informasi warga terhadap aktivitas dan dampak dari usaha eksplorasi tersebut pada dasarnya masih sangat terbatas. Selain itu, pasca-kejadian semburan lumpur pertama kali pada tahun 2006, warga Sidoarjo pada umumnya juga masih memiliki pemahamam yang relatif sedikit terkait pemberitaan peristiwa tersebut, misalnya mengenai data korban dan kerugian yang harus ditanggung.[5]
Bencana Nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo dalam Perspektif Bisnis dan Politik
Dalam perspektif bisnis dan politik, dapat dikatakan telah terjadi pengebalan atau impunitas bagi perusahaan grup Bakrie selaku korporat tersebut, karena dapat dilihat secara kasat mata terhadap sebuah persekongkolan yang terjadi antara modal atau bisnis dan politik. Untuk mencermati hal tersebut, perlu kita kenali sosok Aburizal bakrie selaku pemilik grup Bakrie dan peranan PT. Lapindo tersebut sebagai dua entitas yang saling berkaitan dalam studi kasus bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo tersebut. PT. Lapindo Brantas sebagai operator Blok Brantas adalah anak perusahaan PT. Energi Mega Persada Tbk. Pada tahun 2005, susunan pemegang saham di wilayah kerja Blok Brantas dipegang oleh PT. Lapindo Brantas sebesar 50% (milik keluarga Bakrie, termasuk Aburizal Bakrie), Novus Brantas sebesar 32% (milik Medco Group), dan Santos Brantas sebesar 18%.[6] Sejak menguasai blok eksplorasi energi di Sidoardjo tersebut. Aburizal Bakrie yang pernah menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada tahun 1990an adalah juga seorang politisi dari salah satu partai nasional terbesar, yaitu Partai Golkar. Lebih jauh lagi, Aburizal Bakrie saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat Presiden Republik Indonesia pada pemilihan umum tahun 2014 mendatang.
Bencana Lumpur Lapindo/Sidoarjo ini secara legal-formal seharusnya menjadi tanggung jawab  dari PT. Lapindo Brantas selaku pihak yang melakukan eksplorasi di daerah tersebut.[7] Tanggung jawab ini berupa ganti rugi yang diberikan oleh pihak PT Lapindo Brantas kepada warga-warga Porong yang menjadi korban semburan lumpur Lapindo tersebut. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah, masalah ganti rugi hingga saat ini masih belum terselesaikan. Banyak hal yang masih diperdebatkan misalnya berapa tanah yang harus diganti rugi serta kesepakatan ganti rugi yang masih menjadi perbedaan antara kedua belah pihak. Aburizal Bakrie selaku pemilik dari PT Lapindo Brantas menjanjikan ganti rugi yang diberikan kepada warga dengan total dana yang ia keluarkan mencapai Rp. 9 triliun. Dana tersebut ia keluarkan sendiri, bukan dana dari perusahaan.[8]
Posisi struktural Aburizal ini pada akhirnya membuat posisinya begitu kuat dalam menghadapi peristiwa yang terjadi di perusahaan eksplorasi energi miliknya tersebut. Partai Golkar sebagai partai besar yang memiliki jumlah kader cukup bayak di parlemen dan pemerintahan dapat disebut sebagai jangkar bagi Aburizal, termasuk Lapindo, ketika berhadapan dengan negara dan masyarakat dalam menyelesaikan kasus semburan lumpur di Sidoarjo tersebut. Tergabungnya Partai Golkar di dalam sekretariat gabungan (Setgab) bersama partai pemerintah, Partai Demokrat, dan lima partai lainnya menjadi salah satu strategi Aburizal untuk membuat kesepakatan-kesepakatan terkait penanganan dan tanggung jawab yang dibebankan kepada Lapindo agar tidak terlalu memberatkannya dalam menghadapi tuntutan pertanggung jawaban dari kelompok masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2012 sendiri terdapat cukup banyak media massa yang memberitakan bahwa dalam kasus bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo terjadi isu barter antara sikap Partai Golkar dengan pemerintah perihal kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), meskipun secara tegas Aburizal Bakrie menyangkal hal tersebut. Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, melihat bahwa pembiayaan korban Lumpur Lapindo/Sidoarjo oleh pemerintah sebagai barter politik antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Partai Golkar. Menurut Uchok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membutuhkan Partai Golkar untuk mempertahankan kekuasaan hingga 2014.
            Fakta yang terjadi hingga saat ini setelah hampir enam tahun berlalu, masalah Lumpur Lapindo/Sidoarjo masih juga belum dapat terselesaikan. PT. Minarak Lapindo Jaya yang merupakan perusahaan subsidiari PT. Lapindo Brantas masih memiliki serangkaian hambatan dalam mengartikulasikan ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo/Sidoarjo. Dari total tanggungan kerugian akibat lumpur Lapindo yang sebesar Rp. 3,9 triliun, sejauh ini hanya dapat diselesaikan sebesar Rp. 2,8 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1,1 triliun masih belum dapat dilunasi, sedangkan PT. Minarak Lapindo Jaya hanya menyanggupi pelunasan sebesar Rp. 400 miliar, dan sisanya masih belum jelas.[9] Kemungkinan jika hal ini masih terus berlanjut, pemerintah akan segera turun tangan dalam mengganti kerugian warga yang masih belum bisa ditangani oleh PT. Lapindo Brantas. Sampai tahun 2012, total anggaran untuk Lapindo diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun, bahkan lebih besar dibandingkan kasus Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.[10] Pemerintah juga telah mengucurkan dana sekitar Rp. 1,3 triliun pada APBN Tahun Anggaran 2012 untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan penanganan Lapindo.  Dana itu diprediksi akan digunakan untuk melunasi  pembayaran pembelian tanah dan bangunan, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup pada daerah terkena dampak dan di luar area peta terdampak. Dengan pengucuran dana itu, maka pemerintah dianggap mengambil alih tanggung jawab PT. Lapindo Brantas dalam menangani dampak akibat semburan lumpur. Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007, Lapindo Brantas bertanggung jawab membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur panas.
Dalam beberapa kesempatan, Aburizal Bakrie justru terkesan tidak khawatir terhadap popularitasnya ketika tengah berupaya mencalonkan diri untuk maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 mendatang. Aburizal Bakrie justru menjadikan bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo ini sebagai ajang untuk membentuk reputasi baik kepada masyarakat dengan menginformasikan kepada publik terkait upayanya untuk membayar ganti rugi yang merupakan titah dari ibunya yang baru meninggal pada 20 Maret 2012 silam. Padahal pada tanggal 20 Juni 2006, Nirwan Bakrie, CEO PT. Lapindo Brantas, pernah menyatakan bertanggung jawab pada segala hal yang berkaitan dengan luapan lumpur panas dan berjanji akan memenuhi semua tanggung jawab sosial yang ditimpakan kepada PT. Lapindo Brantas. Sikap ini kemudian berubah setelah didukung oleh kenyataan bahwa PT. Lapindo Brantas dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung, terhitung sejak tahun 2008.[11]
Melalui Group Viva yang membawahi ANTV, tvOne dan Portal Berita Viva News, pemberitaan tentang bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo lebih diarahkan kepada isu yang menguntungkan Aburizal Bakrie. Selain itu, juga terdapat upaya pengalihan isu bahwa bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo bukan kesalahan pengeboran, namun akibat dari gempa bumi di Yogyakarta beberapa hari sebelum luapan lumpur panas beredar di permukaan situs pengeboran. Dalam upaya pemulihan nama baik ini, media massa milik Aburizal Bakrie ini bahkan tidak menggunakan istilah Lumpur Lapindo’ untuk mengarah pada bencana nasional tersebut, namun lebih sering menyebutnya sebagai Lumpur Sidoarjo atau LuSi.[12] Pertarungan kepentingan dalam kasus Lapindo dengan memanfaatkan media ini menarik untuk dikaji lebih jauh. Terlebih, Aburizal adalah tokoh politik yang mempunyai peluang cukup besar untuk mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden Republik Indonesia pada pemilu 2014. Mengingat jika pembentukan opini publik ini dapat  dikatakan berhasil, bukan hanya popularitasnya yang tetap terjaga, tapi juga persepsi masyarakat tetap baik pada Aburizal Bakrie secara personal dan grup Bakrie secara korporat.
Kesimpulan
Bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo dapat dikatakan telah menjadi mesin politik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat secara umum maupun dukungan dari pihak korban oleh Aburizal Bakrie selaku pengusaha dan politisi. Kasus bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo menjadi isu yang menarik karena Aburizal Bakrie merupakan kandidat kuat Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 mendatang, meskipun di sisi lain bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo menyangkut korban bencana yang jumlahnya dapat dikatakan cukup besar. Langkah politis dan persekongkolan Aburizal Bakrie dengan kekuatan modal ini sejauh ini juga terlihat dari penggunaan media yang dimiliki. Aburizal Bakrie dengan cara yang sistematis juga tengah mencoba untuk mengubah persepsi publik tentang kasus bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo dalam rangka menjaga popularitasnya sebagai kandidat kuat Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dari Partai Golkar melalui kegiatan pertanggung jawaban kepada korban bencana Lumpur Lapindo/Sidoarjo dan mempublikasikannya melalui media massa miliknya.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Heroepoetri, Arimbi. Pengabaian Dari Mula: Laporan Pemetaan Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam Bencana Luapan Lumpur di Sidoardjo (Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2011)
Subakti,  Dwi Aris. Lumpur Lapindo dan Persaingan Politik 2014 (Jakarta: Yayasan Satu Dunia, 2011)
Walhi, Lapindo Tragedi Kemanusiaan dan Ekologi, (Jakarta: Walhi, 2008)
Internet
icalbakrie.com/s?page_id=228&cpage=3
www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2012-04-27/133809
www.epa.gov/bpspill/dhorizon_apr2010_nlink.kml
www.tempo.co/2012/03/15/390362
www.tempo.co/2012/04/18/397841
www.tempo.co/read/news/2012/03/15/078390373/Ical-Klaim-Habis-Rp-9-Triliun-untuk-Kasus-Lapindo



[1] Dalam penulisan makalah singkat ini, tim penulis akan menggunakan dua istilah penyebutan ‘Lumpur Lapindo’ dan ‘Lumpur Sidoarjo’ secara berdampingan, yaitu Lumpur Lapindo/Sidoarjo.
[2] Informasi diperoleh dari situs resmi Aburizal Bakrie (http://icalbakrie.com/?page_id=228&cpage=3). Diakses pada 6 Mei 2012, pukul 19.15 WIB.
[3] Walhi, Lapindo Tragedi Kemanusiaan dan Ekologi, (Jakarta: Walhi, 2008), hlm. 39
[4] Arimbi Heroepoetri, Pengabaian Dari Mula: Laporan Pemetaan Pelanggaran Hak Asasi Perempuan dalam Bencana Luapan Lumpur di Sidoardjo, (Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2011), hlm. 2
[5] Ibid., hlm. 43
[6] Ibid., hlm. 17
[7] Perbandingan untuk kasus serupa adalah pencemaran Teluk Meksiko, Amerika Serikat pada tahun 2010 (Tumpahan Minyak Deepwater Horizontal) yang disebabkan oleh eksplorasi tidak bertanggung jawab oleh British Petroleum selaku Perusahaan Minyak Internasional yang kerap melakukan eksplorasi minyak di berbagai negara di dunia. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 20 April 2010 dan berakhir hanya dalam tempo kurang lebih lima bulan, yaitu 19 September 2010.  Padahal rasio kerumitan bencana yang terjadi dapat dikatakan memiliki intensitas kerumitan yang relatif sama dengan yang terjadi pada bencana nasional Lumpur Lapindo/Sidoarjo. Untuk informasi lebih lanjut, lihat situs resmi Agen Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika Serikat (www.epa.gov/bpspill/dhorizon_apr2010_nlink.kml). Diakses pada 6 Mei 2012, pukul 20.13 WIB.
[8] Informasi diperoleh dari situs TEMPO (http://www.tempo.co/read/news/2012/03/15/078390373/Ical-Klaim-Habis-Rp-9-Triliun-untuk-Kasus-Lapindo). Diakses pada tanggal 6 Mei 2012, pukul 19.45 WIB.
[9] Informasi diperoleh dari situs Berita Jatim (http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2012-04-27/133809). Diakses pada tanggal 7 Mei 2012, pukul 16.30 WIB.
[10] Informasi diperoleh dari situs TEMPO (http://www.tempo.co/2012/04/18/397841/). Diakses pada 4 Mei 2012, pukul  18.13 WIB.
[11] Informasi diperoleh dari situs TEMPO (http://www.tempo.co/2012/03/15/390362/). Diakses pada 4 Mei 2012, pukul 19.34 WIB.
[12] Dwi Aris Subakti,  Lumpur Lapindo dan Persaingan Politik 2014, (Jakarta: Yayasan Satu Dunia, 2011), hlm. 3

Read Users' Comments (0)

0 Response to "PERANAN ABURIZAL BAKRIE SELAKU PENGUSAHA DAN POLITISI: STUDI KASUS BENCANA NASIONAL LUMPUR LAPINDO/SIDOARJO"

Posting Komentar