Demokrasi: Babak Baru Hubungan Islam dan Politik

…Seluruh sisa kebaikan yang pernah ada pada masa jahiliyah akan ada dalam Islam dan seluruh akal yang telah dicapai oleh orang-orang jahiliyah dengan penelitian, statistik, dan eksperimen dapat diadopsi dan digunakan untuk menjalankan agama. Islam tidak “mengamputasi” sejarah manusia dan tidak pula memerangi materi kehidupan dan pijakan hidupa manusia padanya…[1]


Hubungan Islam, politik, dan negara telah usai. Setidaknya sampai saat ini dan kalaupun masih ada perdebatan diantara ketiga hal tersebut sudah dapat dipastikan hanya membicarakan permasalahan tekstual di dalam Al-Quran, apakah memuat nilai-nilai politik, dan apakah pernah ada dalam sejarahnya sebuah negara yang benar-benar disebut dengan negara Islam. Sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah hal yang substansial jika tujuan kita adalah ingin mencari tahu apa sumbangan Islam bagi kehidupan sosial dan apakah benar saat ini Islam adalah penghambat kehidupan sosial itu sendiri, ketika banyak ilmuan Barat yang mengatakan kehadiran Islam saat ini sebagai bentuk antagonisme nilai-nilai liberalisme (ideologi yang paling banyak dianut).[2] Jika Barat sering menyerang Islam dengan alasan tidak memiliki sejarah politik (ahistoris) dengan politik dan bertentangan denga nilai-nilai leberalisme[3] (demokrasi dan kapitalisme), justru negara-negara Barat yang banyak menganut sistem demokrasi liberal pun tidak ada yang benar-benar liberal, negara sosialis juga demikian, tidak ada yang benar-benar mengharamkan liberalisme. Lihat fenomena negara-negara Eropa saat ini pascadepresi ekonomi besar—malaise—tahun 1930an, mereka tidak meminimkan lagi peran negara seperti sebelumnya. China yang dikenal lama sebagai salah satu negara komunis yang mampu bertahan dengan baik pascaruntuhnya Uni Soviet, dalam beberapa bidang, misalnya ekonomi, negara tersebut menerapkan sistem kapitalisme yang secara jelas bertentangan dengan nilai-nilai utama yang diajarkan dalam komunisme itu sendiri.
Maka selanjutnya adalah wajar jika sekarang ini—setelah banyaknya rezim-rezim otoriter di negara-negara berkembang mulai runtuh dan digantikan rezim yang lebih demokratis--, apalagi di era “kemenagannya liberalisme”[4] semua bangsa di dunia dituntut untuk lebih terbuka, menerima perbedaan, dan memberikan hak kepada individu untuk berkembang dan mengamalkan nilai-nilai demokrasi, termasuk dengan negara Islam. Namun difase yang menururt Francis Fukuyama disebut dengan “akhir sejarah” ini, rupanya tidak serta merta membuat liberalisme dapat berdiri tegak dan dunia tanpa konflik benar-benar telah terwujud. Belakangan justru Fukuyama melihat ada suatu ideologi lain yang dianggap dianggap sebagai tantangan dan kompetitor untuk nilai-nilai liberal—sebelumnya ia luput menganalisis hal tersebut dalam The End of History dan menilai perdebatan tentang ideologi telah berakhir. Menurut Fukuyama, hanya ada dua kemungkinan ideologi yang dapat terus merongrong liberalisme saat ini yaitu religious fundamentalist dan kaum nasionalis. Pernyataan ini sekaligus mengubur tesisnya sendiri bahwa ternyata debat dan gesekan ideologi masih tetap ada dan bukan lagi sekedar ancaman, namun sudah pada aksi nyata (lihat peristiwa 911 dan aksi terorisme pascakejadian tersebut).
Oleh karena itu, jelaslah sudah bahwa memang saat ini pembicaraan terkait Islam dan politik sudah tidak terlalu menarik lagi—jika hanya ingin mencari korelasi dari keduanya—, terlebih setelah apa yang terjadi belakangan ini di Afrika Utara dan Timur Tengah sebagai kawasan dengan penduduk Muslim mayoritas. Di sana sedang mengalami proses demokrasi yang menyebar secara bersamaan di tiga negara, dimulai dari Tunisia, Mesir, dan terakhir Libya. Tentu, bukan hanya dari ketiga negara ini saja, masih ada negara lain seperti Yaman, Yordania, dan Libanon. Dari rentetan peristiwa tersebut, menunjukan kepada kita bahwa Islam atau negara-negara Islam sudah tidak lagi berbicara pada tataran diskursus hubungan agama dan politik, namun politik itu sendiri sudah menjadi bagian dari kehidupan bernegara dan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Seperti yang dikatakan oleh Fukuyama di atas, Islam kini hadir dalam praktik politik dan menjadi salah satu kompetitor terbesar pascaruntuhnya komunisme. Satu hal yang menarik dari contoh demokratisasi di Timut Tengah, kemunculan gerakan fundamentalis Islam, dan hegemoninya liberalisme di berbagai belahan dunia saat ini adalah posisi Islam—sejauh mana kesesuaiannya—terhadap demokrasi yang mau tidak mau telah menjadi sistem politik yang paling diakui terbaik dari segala sistem lain yang pernah ada. Ketika Islam sudah diakui eksistensinya di dunia politik, pertanyaan yang kemudian terlontar paling umum adalah apakah Islam juga memuat nilai-nilai demokrasi, bagaimana Islam memandang demokrasi, dan sampai sejauh mana hubungan itu terjalin jika memang ada kesesuaian diantara keduanya.
Banyak kalangan menilai, khususnya para ilmuan Barat, bahwa Islam cenderung dan dekat dengan nilai-nilai otoritarian, despotik, dan tidak mengakui kesamaan hak-hak individu. Sekilas jika dicermati dari sekian banyak negara Islam yang ada saat ini juga cenderung sistem pemerintahannya berbentuk kerajaan atau monarki dengan kekuasaan mutlak ada pada raja. Pada pengalaman yang lain para penguasa di Timur Tengah banyak yang berkuasa tanpa batas waktu pemerintahan yang ditentukan—seperti Sadam Husein, Husni Mubarak, Khadafi—yang pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dari rakyatnya sendiri dengan bentuk demonstrasi menuntut turunnya para peimpin tersebut yang dinilai telah gagal mensejahterakan rakyatnya (lihat kembali demokratisasi di Timur Tengah). Bahkan di sebagian kalangan Islam yang menganut paham garis keras, dengan sangat lantang menolak pemimpin yang berasal dari kaum perempuan.[5] Akhirnya dari serangkaian praktik kenegaraan yang seperti itulah banyak pihak menilai Islam tidak demokratis dan Islam tidak baik untuk diterapkan sebagai sebuah sistem pemerintahan. Lalu bagi kita yang hidup di Indonesia pasti akan bertanya, apakah Islam benar-benar tidak berkesesuaian dengan demokrasi ?.
Mencari Korelasi Antara Islam dan Demokrasi
Al-Quran—sebagai kitab suci umat Islam—tidak memberikan suatu pola teori kenegaraan yang pasti dan kering yang harus diikuti oleh umat Islam di berbagai negeri. Alasannya adalah. Pertama, Al-Quran pada prinsipnya adalah petunjuk etika bagi manusia, ia bukanlah kitab ilmu politik. Kedua, sudah merupakan suatu kenyataan bila institusi-institusi sosio-politik dan organisasi manusia selalu berubah dari masa ke masa. Tujuan terpenting Al-Quran adalah agar nilai-nilai dan perintah-perintah etikanya dijunjung tinggi dan bersifat mengikat atas kegiatan-kegiatan sosio-politik umat manusia[6]. Pernyataan dua poin yang terakhir disebutkan ini secara gamblang dan padat telah memberikan pemahaman awal pada kita bahwa Islam bukanlah agama politik (ini harus diingat dan dibedakan dari sekedar sebuah ideologi), tapi Islam adalah Agama, berbeda dengan komunisme, liberalisme, maupun anarkisme. Islam adalah tuntutan moral dan pegangan umat Islam yang hadir juga untuk sebesar-besar keselamatan umat manusia tanpa terkecuali. Ia tidak parsial mengurusi satu sisi dalam kehidupan saja, namun ia adalah keseluruhan sistem yang dinamis yang dapat diterapkan diseluruh jenis masyarakat dan budaya. Dan satu hal yang juga penting, Islam bukanlah ideologi sekaligus agama yang kaku dan hanya bisa diterapkan di Timur tengah atau negara-negara Islam saat ini. Namun Islam dengan nilai-nilai yang dikandungnya berusaha memberi rasa dari setiap warna masyarakat yang ada (ingat filosofi politik gincu).
Jadi tidak heran jika Islam mampu masuk dalam sistem ekonomi atau politik apapun. Lihat fenomena saat ini ketika demokrasi lebih bersifat prosedural semata. Banyak orang yang mengaku dirinya sebagai seorang reformis, tapi justru memperalat demokrasi untuk mencari keuntungan pribadinya semata (Vedi R. Hadiz menjuluki orang-orang seperti ini dengan sebutan Predator[7]). Seseorang menjadi pemimpin di suatu daerah melalui mekanisme yang demokratis namun cara yang dipakai penuh dengan manipulasi. Akhirnya sampai saat ini pun tidak ada suatu negara yang berhasil dikatakan sebagai negara yang demokratis secara substansial, bahkan Indonesia sebagai negara dengan umat Islam terbanyak dan paling demokrstis pun baru mampu pada tahap demokrasi yang prosedural. Disinilah kemudian perdebatan antara Islam dan demokrasi timbul. Di satu sisi demokrasi mampu menghadirkan mekanisme yang jelas dan terperinci, namun di sisi yang lain secara substansi tujuan dan nilai-nilai yang ingin dicapai tidak terlaksana. Islam memang sampai saat ini tidak dengan jelas mengatakan bentuk sitematisnya sehingga mampu dianggap berkesesuaian dengan demokrasi, namun secara substansi  mampu menghadirkan tujuan dan tercapainya nilai-nilai yang selama ini belum mampu dilaksanakan oleh sistem demokrasi.
Sebelum lebih jauh kita berbicara tentang pergumulan dua konsep ini—Islam dan demokrasi—kita harus menyepakati bahwa Islam adalah agama sedangkan demokrasi bukan agama, Islam adalah sistem yang utuh, demokrasi adalah sistem yag parsial meski paling diakui kebenarannya saat ini. Dan dalam makalah ini yang ingin dicari tahu dan dibahas adalah apakah Islam dan demokrasi itu sebuah senyawa yang dapat bersatu atau justru sebaliknya. Pertama untuk mencari korelasi hubungan keduanya tidak mungkin jika mengabaikan Al-Quran sebagai sumber ajaran pokok umat Islam. Di dalam Al-Quran meski secara eksplisit tidak ada kata “demokrasi” dan sistem seperti apa yang tergolong demokrasi, namun secara substansi kita bisa melihat bahwa norma-norma etika dan moral, kebiasaan serta adat istiadat yang tidak bertentangan dengan ajaran Al-Quran dapat dibiarkan atau ditoleransi, dan dalam batas tertentu berangsur-angsur masuk menjadi bagian tradisi dalam kalangan umat Islam[8].
Lihat bagaimana ketika Islam masuk di Indonesia dan umumnya penyebaran Islam dimanapun tidak perlu dilihat sebagai suatu perkembangan yang tiada hubungan dengan agama-agama dunia sebelumnya. Islam mengajarkan serta menekankan ajaran-ajaran agama yang dibawa nabi-nabi terdahulu, dan oleh sebab itu dapat dianggap sebagai lanjutan ajaran para nabi terdahulu tersebut. Saat masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat, Persia dan Asia Barat lainnya, Islam membawa nuansa dan sesuatu (ajaran) yang berbeda dengan ajaran agama sebelumnya. Lahir dari pinggiran-pinggiran kota dan pelabuhan-pelabuhan perdagangan, Islam disebarkan oleh para pedagang tadi dengan cara damai (penetration pacifique) dan melalui jalur kerajaan ke seluruh Indonesia. Akhirnya saat ini kita dapat lihat bagaimana Islam mampu masuk ke dalam masyarakat Indonesia yang beragam budayanya dari Sabang sampai Merauke. Dengan tidak menghapuskan budaya sebelumnya yang telah ada, hal ini menunjukan bahwa Islam adalah sebuah nilai yang dapat digunakan dalam berbagai masa dan macam budaya, budaya nilai yang berusaha dipaksakan dengan cara-cara kekerasan.
Lalu apakah Islam hanya mampu “bekerjasama” dengan kebudayaan dalam masyarakat dan tidak mampu menyesuaikan dengan zaman di mana demokrasi sangat diagungkan-aagungkan ? Menurut seorang bernama M. Zainuddin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Dalam perspektif Islam elemen-elemen demokrasi meliputi: Syura, Musawah, Adalah, Amanah, Masuliyyah dan Hurriyyah. Tentang Syura misalnya,  konsep ini merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an[9]. Hal ini nampak jelas dalam QS. As-Syura:38[10] dan juga Ali Imran:159 yang berbunyai “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[11]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
Memang dalam Al-Quran—sudah dijelaskan sebelumnya—tidak secara eksplisit mengatakan bahkan mengatur tentang demokrasi dan sistem pemerintahan seperti apa yang baik menururt Islam, namun dalam praktik kehidupan umat Islam, ada lembaga yang dikenal sebagai pelaksana syura atau ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin yang menggambarkan bagaimana sebuah keputusan itu diambil secara bersama dan musyawarah (mirip dengan demokrasi deliberatif). Lembaga ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah. Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama.
 Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama. Maka, dari penjelasan dua ayat Al-Quran di atas dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya baik Islam itu sendiri maupun partai politik Islam tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang lahir dan besar di Barat. Hal  ini juga sekaligus meruntuhkan tesis Huntington[12] dan Fukuyama yang mengatakan, “bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak kompatibel dengan demokrasi”.

Demokrasi di Negara Berpenduduk Muslim Terbesar Dunia
Tidak dapat disangkal lagi bahwa Indonesia—negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia—merupakan bentuk representatif bagaimana demokrasi dapat berjalan beriringan dengan Islam. Hal tersebut bukan hanya karena pada tahun 2004 Indonesia telah melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, namun jauh sebelum itu keterlibatan Islam dalam praktik demokrasi telah lama ada bahkan ketika zaman pra-kemerdekaan. Lahirnya gerakan kepemudaan pada tahun 1908 dan disusul pula dengan lahirnya gerakan-gerakan Islam seperti Serikat Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Masjumi dan sebagainya baik yang bermuatan politis maupun tidak, meskipun mungkin usianya masih sangat muda jika dibandingkan dengan lahirnya gerakan-gerakan civil society di Eropa sebagai simbol kebebasan berserikat dan berkumpul.
Di luar daripada kemunculan organisasi-organisasi Islam tersebut yang terbilang baru, fenomena ini sebenarnya memberikan kabar kepada kita bahwa Islam mampu hidup dalam praktik-praktik kehidupan yang demokratis, Islam tidak hanya sekedar urusan beribadah dan melaksanakan kewajiban, namun juga bagaimana bermasyarakat dan berdemokrasi itu sendiri. Walaupun pada awalnya—Serikat Islam, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Masjumi—menisbatkan dirinya untuk bergerak penuh pada bidang pendidikan, kebudayaan, dan pengembangan masyarakat (gerak horizontal), tapi karena tuntutan zaman yang menghaharuskan adanya gerakan yang bersifat vertikal, mau tidak mau gerakan-gerakan itu pun (partai dan organisasi Islam) bergerak juga ke ranah politik.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pascakemerdekaan 17 Agustur 1945 hingga saat ini telah menghasilkan catatan sejarah yang panjang dan memperlihatkan bahwa Islam—setidaknya parpol Islam—selalu ambil bagian dalam pemerintahan yang demokratis, sebab pemimpin yang ada dihasilkan melalui mekanisme pemilu, suara terbanyak,  kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dan Islam hadir untuk menyebarkan nilai-nilainya yang salah satunya caranya dengan merebut kekuasaan tersebut. Di Indonesai pernah ada sistem peemrintahan demokrasi parlementer atau demokrasi liberal (1950-1959), demokrasi terpimpin (1959-1966) di bawah Soekarno, ada juga demokrasi Pancasila yang dikontrol Soeharto (1967-1998). Pasca-Soeharto, bahkan Indonesia kembali memasuki era demokrasi pascatransisi, entah liberal atau demokrasi model lain, yang jelas dalam setiap fase perjalanan sejarah negara ini tidak pernah lepas dari mekanisme sistem demokrasi meski terkadang seperti pada masa orde baru, pemerintahan lebih terlihat sebagai bentuknya yang otoritarian dan sentralistik. Selanjutnya pada era reformasi dewasa ini terdapat banyak partai Islam atau partai yang berbasis dukungan umat Islam, seperti Partai Persatuan Pembangnunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Masyumi Baru, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdhatul Ummat (PNU), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang lainnya. Fenomena maraknya partai Islam dan partai berbasis dukungan umat Islam, sesungguhnya merupakan refleksi dari kemajemukan umat Islam dan keragaman kepentingan kelompok Islam itu sendiri, serta bagaimana Islam mampu hidup di tengah sistem ketatanegaraan yang demokratis.
Perdebatan-Perdebatan Islam di Tengah Demokrasi yang Prosedural

Hadirnya Islam di tengah euphoria demokrasi menimbulkan semacam dilema. Demokrasi sering diartikan sebagai sebuah sistem yang mampu mengakomodir segala perbedaan dan keragaman budaya suatu masyarakat dan sangat menjunjung tinggi kebebasan. Namun ketika Islam muncul ke permukaan ranah pubik, jauh meninggalkan rutinitas yang selama ini dianggap wilayah privat, ada permasalahan lain yang timbul. Di satu sisi demokrasi beserta nilai keterbukaannya, sudah selayaknya memberikan peluang kepada budaya dan kelompok masyarakat seperti apapun—warna aspirasinya—dan harus mampu mengakmodasi (kelompok yang beragam tadi) dalam sebuah sistem demokrasi. Tetapi di sisi yang lain, ada kenyataan bahwa budaya itu tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi itu sendiri, misalnya tentang persamaan warga negara di depan hukum atau prinsip citizenship dan hak asasi manusia.[13]
Islam pun sering dimaksudkan demikian. Banyak anggapan bahwa Islam sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan dan Islam tidak mentolerir adanya perbedaan. Lihat bagaimana maraknya aksi kekerasan yang mengatas namakan ormas Islam—seperti FPI dan penyerangan terhadap warga Ahmadiyah beberapa waktu lalu—mereka merusak dan melakukan penyerangan terhadap tempat-tempat maksiat dan kelompok-kelompok yang bertentangan dengan Islam melalui cara yang bertentangan dengan hukum positif. Lalu dimanakah letak kesesuaian Islam dengan demokrasi ? apakah hal debat dan dilema seperti ini akan selalu hadir ketika Islam muncul ke ranah publik ?.
Dalam penulisan makalah ini tidak didefinisikan pegertian demokrasi menurut ahli manapun, bukna berarti berusaha menghindari debatnya dengan Islam lebih  lanjut, namun karena seyogianya kita sudah sangat mengerti pemahaman demokrasi itu secara umum, jadi yang perlu dijelaskan selanjunya adalah prosedural-prosedural seperti apa saja yang menjadi bagian dari demokrasi dan bagaimana Islam hadir dalam praktik kehidupan yang seperti itu. Menurut Robert A. Dahl, ia menjelaskkan bahwa sebuah rezim politik (pemimpin) dapat dianggap sebagai demokratis kalau ia: (1) menyelenggarakan pemilihan yang terbuka dan bebas; (2) menggembangkan pola kehidupan politik yang kompetitif; (3) dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan masyarakat (civil liberties)[14]. Sekarang jika Islam ingin dikatakan sesuai dengan demokrasi, apakah Islam mampu dilaksanakan pada tataran prosedural seperti itu? tidak lagi hanya mengklaim berkesesuaian dengan demokrasi dari sisi substansinya saja.
Pertama, di dalam penyelenggaraan pemilihan yang terbuka dan bebas serta menggembangkan pola kehidupan politik yang kompetitif seperti pemilihan umum, Islam khususnya di Indonesia tidak menemuai hambatan yang brarti. Hal ini bisa dilihat dari tidak pernah absennya Islam dalam pergelaran yang dilakukan lima tahun sekalai itu. Walaupun dalam sejarahnya belum pernah ada partai Islam yang memenangkan pemilu di Indonesia, namun hal itu telah menunjukan kepada kita bahwa meski representasinya yang tidak terlalu besar secara nasional, masyarakat yang sudah bertransisi ke arah demokrasi ini tidak menganggap Islam sebagai sebuah tantangan.
Bahkan tren yang saat ini terjadi, menunjukan bahwa jumlah perolehan suara partai-partai berbasis Islam mengalami peningkatan dari tahun 2004 sampai pemilu terakhir tahun 2009 (contohnya PKS). Jika kemudian pertanyaan yang kembali dilontarkan adalah kenapa masih banyak orang Islam sendiri yang menolak demokrasi bahkan cenderuung kepada apolitis, itu tidaklah bisa dianggap sebagai sebuah pendapat yang umum. Islam sama dengan ideologi demokrasi itu sendiri, memiliki segmentasi dan penganut dengan cara pandang yang berbeda, namun sesungguhnya masih tetap Islam dan tetap demokrasi.[15] Untuk di Indonesia, kelompok-kelompok yang termasuk dengan pro-demokrasi dibagi lagi menjadi tiga kelompok, yaitu tradisionalis moderat (Kantong NU, Pesantren di Jombang, Nahdlatul Wathan di NTB), Tarekat moderat (Babussalam, Guru Ijai, Suryalaya, Bambu Runcing), dan kelompok modernis moderat (Kauman, Pesantren Sipirok, Gontor).
Indikator pemerintahan demokrastis yang kedua menurut Rober A. Dahl adalah memberikan perlindungan terhadap kebebasan masyarakat atau adanya civil society yang baik di masyarakat. Di Indonesia, istilah civil society oleh Nurcholis Madjid dipadankan dengan istilah masyarakat Madani[16]. Meskipun mirip, namun keduanya secara prinsipil memiliki perbedaan. Civil society berakar dari Barat, sedangkan masyarakat Madani adalah hasil pemikiran yang  mengacu pada piagam Madinah, yang dibangun di atas prinsip-prinsip Islam. Civil society dibentuk dengan ideologi demokratis. Meski menggunakan istilah masyarakat madani, Cak Nur (Nurcholis Madjid) rupanya secara konsepsi meniru civil society yang lahir di Barat. Sehingga masyarakat Madani yang dimaksud Nurcholis sebenarnya adalah civil society itu sendiri[17].
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani sebagai masyarakat yang berkeadaban memiliki ciri-ciri, antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta musyawarah. Nilai-nilai pluralisme ditegakkan dalam konsep masyarakat sipil, dan tentunya truth claim agama mesti dienyahkan karena dianggap akan menghalangi tegaknya demokratisasi dan toleransi beragama. Dengan demikian Cak Nur merekonstruksi konsep masyarakat Madani, yang bersenyawa konsep civil society. Jadi jika kita menggunakan definisi dari Nurcholis Madjid tentang civil society, maka dapat dikatakan bahwa sejak zaman dahulu pun Islam tidak pernah terlepas dari konsep dan nilai-nilai demikian. Islam tidak mengekang kebebasan umatnya untuk membentuk sebuah perkumpulan masyarakat yang mandiri,a selam masih dalam koridor etika dan tata cara yang dibenarkan menurut syariat.
Kemunculan Fenomena Fundamentalisme Islam, dan Islamophobia
Kemunculan kembali Islam dibeberapa tahun terakhir ini tidak hanya karena upaya resistensi melawan arus globalisasi dan nilai-nilai barat yang semkain jauh dari nilai-nilai Islam, namun juga karena keterbutuhan dan sifat Islam itu sendiri yang dapat dengan mudah diterima oleh berbagai kalangan dan suku bangsa di dunia. Bukan hanya di Indonesia kita melihat Islam masuk—ke dalam kehidupan masyarakat yang sama sekali berbeda sebelumnya—dengan cara damai, namun juga pada hari ini di negara-negara yang terbilang paling demokratis sekali pun seperti Amerika dan Inggris, menunjukan angka penganut agama Islam yang terus meningkat. Fenomena ini justru uniknya adalah karena terjadi pascaperistiwa 11 Sepetember 2001 yang notabene menimbulkan kebencian Barat terhadap dunia Islam.[18]
Lahirnya gerakan-gerakan Islam fundamentalis—ketika proses modernisai ekonomi dan proses soial di seluruh dunia telah mengakibatkan tercerabutnya masyarakat dari akar-akar identitas lokal yang telah berlangsung lama[19]—sudah selayaknya tidak selalu dikaitkan dengan uapaya penentangan terhadap demokrasi, karena banyak diantaranya yang justru berupaya ikut juga bersama ideologi lain dalam pemilu dalam rangka merebut kekuasaan. Di satu sisi mungkin banyak kalangan yang menilai ketika Islam sudah terjun ke dalam demokrasi maka yang ada dan yang nampak hanyalah pragmatisme yang tidak berbeda ubahnya dengan partai-partia lain. Namun di sisi yang lain, kita harus melihat hal itu lebih jauh, ini adalah sebuah bentuk kelenturan Islam dengan lingkungannya, dan sesungguhnya telah memberikan bantahan terhadap pernyataan bahwa Islam hanyalah untuk kalangan masyarakat Arab saja.
Cara berdemokrasi ini, menurut Islam adalah cara yang moderat daripada menjadi ekstrimis dengan melakukan kekerasan dalam usahanya menentang nilai-nilai Barat yang dianggap buruk. Setidaknya dengan ikut dalam proses yang kompetitif, niat untuk meng-Islamkan masyarakat tidak juga hilang, masih sama dengan mereka yang memilih jalan kekerasan, yaitu merindukan lahirnya sebuah pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang Islami serta diterapkannya nilai-nilai Islam. Namun cara yang digunakan oleh mereka yag terlibat demokrasi lebih dapat diterima, baik oleh Barat maupun sebagian umat Islam itu sendiri, sebab demokrasi memberikan peluang bagi siapa pun yang menang secara masyoritas untuk menjalankan pemerintahan dengan tidak megabaikan hak-hak kelompok minoritas.
Kemunculan Islam ini—seperti sudah dijelaskan di atas—tidak serta merta disambut meriah dan lapang dada oleh sebagian kalangan. Ada kelompok-kelompok khususnya mereka yang non-Muslim, menjadi merasa takut dan khawatir jika Islam muncul dalam ranah publik dan semakin besar kekuatannya. Mereka ini biasanya adalah sebagian dari orang-orang  yang menyaksikan atau pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh para teroris fundamentalis seperti Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden.[20] Fenomena ketakutan dan kekhawatiran ini disebut dengan Islamophobia,[21] namun bagi kalangan Islam sendiri hal ini disebut-sebut sebagai sebuah hal yang tidak adil, salah, dan disengaja.[22] Fenomena Islamophobia sebagai sesuatu yang secara jelas menetang kehadiran Islam, lebih-lebih dalam bidang politik (demokrasi), diantaranya juga nampak dalam pemberitaan media massa Barat tentang Islam dewasa ini yang masih didominasi oleh topik atau kata-kata kunci (keywords) Islamophobia, Muslim Radical, Hate Crime, dan Mosque (Masjid).[23]
 Ketakutan itu utamanya muncul karena ketidakpahaman dan kesalahpamahan tentang Islam dan kaum Muslim. Merujuk pada kasus-kasus kekerasan (terorisme) yang dilakukan segelintir orang yang mengaku Muslim, mereka menggeneralisasi bahwa semua Muslim itu teroris atau pro-kekerasan. Muslim radical merujuk pada kaum Muslim yang bersikap keras dan tegas kepada pemerintah negara-negara Barat, khususnya Amerika. Umumnya yang dilabeli radikal adalah mereka yang seide dengan Al-Qaidah yang dikesankan sangat anti-Barat dan selalu ingin menyerang kepentingan negara-negara Barat di mana pun di seluruh dunia. Muslim radikal juga merujuk pada individu atau kelompok Muslim yang memperjuangkan tegaknya syariat Islam atau hendak mendirikan “negara Islam”.
Mehmet Ali Sahin (seorang anggota parlemen Turki) memberikan tanggapan terhadap tindakan Swiss yang melarang pendirian menara Masjid, sebab bagi masyarakat di Swiss, pembangunan menara masjid dan simbol-simbol keagamaan Islam lainnya sebagai sebuah bentuk ekstrimisme dan melanggar nilai-nilai kebebasan. Menurut Sahin,  adanya pelarangan tersebut menunjukkan bahwa keputusan dan tindakan anti-Islam akan terus berlanjut. Soal menara masjid bukanlah sekedar bangunan semata, tapi berkaitan dengan syiar agama, identitas dan peribadatan. Menurut Sahin, dunia Islam mengahadapi banyak permasalahan: proses perdamaian di Timur Tengah; pertikaian di Palestina; situasi di Afghanistan, Pakistan, dan Yaman; masa depan Irak; dan ketidakadilan yang dihadapi kaum Muslim di Siprus, Kaukasus, dan di berbagai belahan dunia yang lain. Maka, semua saluran untuk mencapai perdamaian harus dipulihkan. Barat tidak boleh berpandangan demikian jika perdamaian adalah sesuatu yang ingin dicapai. Akan sama saja ceritanya jika Barat masih bersikap seperti itu, jika Islam dibilang sebagai agama yang ekstrim, lalu bagaimana dengan mereka yang atas nama kebebasan melarang keyakinan beragama bagi orang-orang Islam.
Kesimpulan Hubungan Islam dengan Demokrasi
Sebagai penutup dari makalah ini, sudah selayaknya bagi kita untuk kembali berfikir ulang tentang suatu entitas dan identitas yang ada khususnya Islam dalam kaitannya dengan demokrasi. Berfikir ulang maksudnya merubah cara pandang kita yang biasa membuat segala sesuatu yang melekat pada sebuah ideologi menjadi satu kesatuan yang sama dan tidak terfragmentasi, padahal dalam kenyataannya perbedaan dan persepsi dalam sebuah ideologi itu sendiri sangat banyak. Islam—bisa dikatakan sebagai ideologi ketika ia digunakan menjadi sistem kenegaraan dan landasan bergerak sebuah organisasi politik—sendiri memiliki kelompok-kelompok yang mendukung dengan berbagai latar belakag dan cara pandangnya. Untuk di Indonesai saja sperti sudah dijelaskan sebelumnya, tebagi menjadi tiga kelompok yang berdiri menyikapi fenomena demokrasi. Kelompok pro-demokrasi, kelompok yeng mendukung demokrasi namun dengan opsi, dan terakhir kelompok yang dengan keras menolak demokrsai seperti EksLaskar Jihad dan Hizbut Tahrir Indonesai (HTI).
Namun sesungguhnya jika perdebatan yang hadir adalah mempertanyakan apakah Islam sesuia dengan demokrasi, penulis berpendirian hal itu sesuatu yang tepat dan tidak ada hubungan kontradiksinya. Pertama, secara substansi dan literatur Al-Quran sebenarnya sudah sangat jelas memuat nilai-nilai yang ingin di capai delam demokrasi. Kedua, dalam praktiknya di Indonesai sebagai representatif negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Islam tidak menunjukan tern penentangannya dalam demokrasi. Bahkan dari lebih usia kemerdekaan negara Indonesia sampai saat ini, Islam senantisa aktif dalam gelaran demokrasi seperti ormas Islam yang semakin hari semakin banyak jumlahnya, masyarakat Muslim yang aktif dalam pemilu, sampai dengan partai Islam yang kian menunjukan eksistensinya diantara partai-partai nasionalis (PDI, Demokrat, Golkar). Jadi pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa di tengah pertentangan yang kuat dari Barat terhadap eksistensi Islam melalui “gerakan”, misalnya Islamophobia, sesungguhnya hal itu justru semakin menguatkan argumentasi yang menyatakan bahwa Islam lebih dari sekidar terlibat dalam politik, namun ada upaya-uapaya dari Islam sendiri untuk masuk dalam gelaran demokrasi seperti yang terjadi di Indonesai. Kalaupun ada pertentangan dalam ajaran-ajaran Islam yang pada akhirnya membuat sebagian kalangan menilai bahwa Islam tidak demokratis (contoh pelarangan terhadap pemimpin perempuan), hal tersebut tidak bisa disamakan dengan pemikiran Islam secara umum, sebab seperti sudah dijelaskan sebelumnya, sikap umat Islam sendiri terhadap demokrasi terbagi-bagi lagi menjadi beragam kelompok dan aliran.







Daftar Pustaka
Abbas, Nasir. 2005. MEMBONGKAR JAMAAH ISLAMIYAH: Pengakuan Mantan Anggota J. Jakarta: Penerbit Grafindo Khazanah Ilmu
Fukuyama, Francis. 1992. The End of History and The Last Man. New York: The Free Press.
Hadiz, Vedi R. 2005. Desentarlisasi dan Demokrasi di Indonesia: Sebuah Kritik terhadap Perspektif Neo-Institusionalis. dalam Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca-Soeharto. Jakarta: LP3ES
Hamid, Tijani Abdul Qadir. 2001. Pemikiran Politik Dalam AL-Qur’an. Jakarta: GEMA INSANI PRESS
Hikam, Muhammad AS. 1999. Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES
Huntington, Samuel P. 1996. Benturan Antar Peradaban. Yogyakarta: Qalam.
Noer, Deliar. 1987. Partai Islam Di Pentas Nasional. Jakarta: Grafitipers
Robert Dahl. 1992. Dilema Demokrasi Pluralis. Jakarta: Rajawali 
Suhelmi, Ahmad. 2002. Polemik Negara Islam. Jakarta: TERAJU


Sumber Internet dan lainnnya :
Majalah Gatra (edisi khusus), 27 November 2004 dengan tema Hajatan Demokrasi Muslim Indonesia
Suaedy, Ahmad (Direktur Eksekutif the Wahid Institute). Syariat Islam dan Tantangan Demokrasi di Indonesia. Paper dipresentasikan pada The 9th Conference of The Asia Pacific Sociological Association, Improving the Quality of Social Life: A Challenge for Sociology, June 13 – 15, 2009, Discovery Kartika Plaza, Kuta, Bali, Indonesia.

Kholily Hasib. Civil Society Bukan Masyarakat Madani!. 13 April 2010. http://www.hidayatullah.com/kolom/opini/pemikiran/11381-civil-society-bukan-masyarakat-madani.
http://www.romeltea.com/tag/islamophobia/



[1] Tijani Abdul Qadir hamid, Pemikiran Politik Dalam AL-Qur’an. 2001, Jakarta: GEMA INSANI PRESS, Hal. 41
[2] Francis Fukuyama, merupakan seorang tokoh pemikir politik kontemporer yang sangat terkenal dengan tesisnya mengenai the end of history. Di tahun 1989, ia menguraikan tesisnya di dalam bukunya The End of History and The Last Man, di dalam tesisnya ia melihat bahwa selepas perang dingin, perkembangan sejarah manusia telah sampai titik akhir. Mengapa? Karena ia beranggapan bahwa dengan usainya perang dingin, liberalisme telah menjadi pemenang dalam pertarungan ideologi yang selama ini terjadi di dunia. Hal ini terbukti dengan banyaknya negara-negara baru selepas perang dunia menerapkan ide-ide barat seperti demokrasi maupun kapitalisme pada sistem politik dan ekonomi mereka. Dengan kejatuhan sosialisme, ideologi barat semakin berkembang dan meluas di hampir seluruh negara di dunia.
[3] Anggapan ini salah satunya dikarenakan sikap Islam yang mengharamkan riba (bentuk transaksi keuangan seperti yang ada dalam bank-bank konvensional saat ini) dan ajarannya yang banyak memberlakukan larangan-larangan atau batasan (cara berpakaian, hubungan lawan jenis, dll) yang bagi Barat hal tersebut justru menghambat kebebasan individu dalam berbuat dan beraktivitas.
[4] Lihat Francis Fukuyama, The End of History and The Last Man, 1992, New York: The Free Press
[5] Merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, “Tidak susksesnya suatu bangsa apabila segala urusan diserahkan kepada seorang perempuan”.
[6] Ahmad Suhelmi,  Polemik Negara Islam, 2002, Jakarta: TERAJU, hal. xi
[7] Untuk penjelasan lebih lanjut lihat Vedi R Hadiz, “Desentarlisasi dan Demokrasi di Indonesia: Sebuah Kritik terhadap Perspektif Neo-Institusionalis” dalam Dinamika Kekuasaan: Ekonomi Politik Indonesia Pasca-Soeharto, 2005, Jakarta: LP3ES
[8] Deliar Noer,  Partai Islam Di Pentas Nasional. 1987, Jakarta: Grafitipers, Hal 4
[9] M. Zainuddin MA, Islam dan Demokrasi, diakses dari http://islamlib.com/id (19 mei 2011)
[10] Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
[11] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
[12] Samuel Huntington dan Francis Fukuyama menilai kemenangan Liberalisme atas Komunisme menjadidikan Liberalisme itu sebagai ideologi tunggal yang saat ini banyak dianut oleh kebanyakan negara-negara di dunia.
[13] Ahmad Suaedy (Direktur Eksekutif the Wahid Institute), Syariat Islam dan Tantangan Demokrasi di Indonesia, Paper dipresentasikan pada The 9th Conference of The Asia Pacific Sociological Association, Improving the Quality of Social Life: A Challenge for Sociology, June 13 – 15, 2009, Discovery Kartika Plaza, Kuta, Bali, Indonesia.
[14] Ketiga poin tersebut menurut Dahl telah memperlihatkan kepada kita secara jelas, bahwa apa yang menjadi isu utama dalam sebuah sistem demokrasi adalah “kebebasan” dan implementasi (unsur-unsur pokok) demokrasi dapat dirumuskan dalam satu ajang yang syarat dengan sifat demokrasi, yaitu pemilihan orang yang dipercaya untuk memimpin, secara umum dan bebas. Lebih lanjut, implementasi tersebut melingkupi dua hal antara lain adalah: (1) proses rekrutmen elite melalui pemilihan yang jujur dan bebas; dan (2) hak masyarakat untuk memilih.
[15]Tentang sikap umat Islam yang terkelompok dan berbeda-beda menilai demokrasi (Islam pro-demokrasi, demokrasi dengan opsi, dan kontra demokrasi), bisa dilihat pada Majalah Gatra (edisi Khusus) dengan tema “Hajatan Demokrasi Muslim Indonesia”,  tanggal 27 November 2004.
[16] Lihat juga dalam Muhammad AS Hikam,  Demokrasi dan Civil Society, 1999, Jakarta: LP3ES.
[17] Kholily Hasib(peserta Program Kaderisasi Ulama Institut Studi Islam Darussalam Gontor). Civil Society Bukan Masyarakat Madani!. 13 April 2010. Diakses dari http://www.hidayatullah.com/kolom/opini/pemikiran/11381-civil-society-bukan-masyarakat-madani.
[18] Islam yang dianggap sebagai ancaman justru menunjukkan perkembangan menarik. Media mengabarkan, Islam kian diminati di Inggris. Di Amerika setiap pekan ada saja orang yang masuk Islam. Studi terbaru Pew Forum memperkirakan jumlah umat Islam akan naik dua kali lipat dalam 20 tahun mendatang, dari 1,1 milyar menjadi 2,2 milyar jiwa di seluruh dunia.
[19] Dalam Samuel P. Huntington, Benturan Antar Peradaban, 1996, Yogyakarta: Qalam, dikatakan bahwa masa depan politik dunia akan didominasi oleh konflik antar bangsa dengan peradaban yang berbeda. Lebih lanjut Huntington menjelaskan bahwa, sumber konflik dunia dimsa depan tidak lagi berupa ideologi dan ekoomi, akan tetapi budaya.
[20] Untuk mengerti lebih jauh seperti apa dan bagaimana kaitan Al Qaeda yang ada di Indonesia dengan yang dipimpin oleh Osama, kita bisa menganalisanya dari fenomena Jama’ah Islamiyah (JI) di Indoneisa yang sering dikaitkan dengan Al Qaeda. Lihat Nassi Abbas, MEMBONGKAR JAMAAH ISLAMIYAH: Pengakuan Mantan Anggota JI, 2005, Jakarta: Penerbit Grafindo Khazanah Ilmu
[21] Islamophobia adalah ketakutan terhadap Islam dan kaum Muslim tanpa alasan yang jelas atau “tidak rasional”
[22] Demikian menurut Mehmet Ali Sahin, pembicara dari parlemen Turki pada hari Minggu (31/01). Sahin berpidato dalam forum Fourth Conference of the Parliamentary Assembly of the Organization of the Islamic Conference (OIC) yang berlangsung di Kampala, Uganda. Diakses dari http://www.suaramedia.com/berita-dunia/dunia-islam/16672-sahin-islamophobia-adalah-kesalahan-yang-disengaja.html (19 Mei 2011)

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Demokrasi: Babak Baru Hubungan Islam dan Politik"

Posting Komentar