Pendekatan Struktural-Fungsional: Kasus Pelarangan Simbol Agama di Perancis


Perancis termasuk negara yang ada di posisi terdepan dalam membatasi ruang gerak umat Islam. Meski Perancis disebut-sebut sebagai negara pengklaim pembela hak-hak perempuan, namun kondisi wanita, khususnya kalangan minoritas dan imigran, sangat mengkhawatirkan. Pemerintah Perancis berlindung pada klaim menjaga hak-hak perempuan muslimah, meratifikasi undang-undang—pelarangan penggunaan simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah negeri, termasuk di dalamnya adalah jilbab Islam, surban Sikh, salib besar umat Kristen maupun topi Yahudi[1]yang membatasi ruang gerak para penganut agama yang dianggap fanatik termasuk perempuan muslimah dalam menerapkan ajaran agamanya seperti pemakaian jilbab.[2] Sementara itu, laki-laki yang memaksa istrinya atau saudara perempuannya akan diganjar penjara selama setahun dan dikenai denda uang sebesar 30 ribu Euro, pernyataan ini juga diamini oleh Presiden Sarkozy[3]. Sebelumnya, pemerintah Perancis juga meratifikasi undang-undang yang isinya melarang masuknya perempuan berjilbab ke sekolah-sekolah. Dengan aturan itu, para perempuan yang berjilbab terpaksa menanggalkan jilbab mereka.[4]
Setelah memahami duduk persoalan yang terjadi di Perancis tersebut, kemudian pembahasannya akan dianalsisis menggunakan pendekatan sistem dari Gabriel Almond tentang struktural fungsional. Secara umum teori yang dikemukakan oleh Almond tidaklah terlepas dari apa yang telah dibicarakan oleh David Easton sebelumnya (teori organisme), dengan tetap mengasumsikan bahwa negara, masyarakat, dan individu adalah sebuah sistem. Teori sistem menurut Almond dimakanai bahwa dalam setiap sistem terdapat struktur, dan setiap struktur memiliki fungsi.[5] Dari melihat definisi tersebut jelas bahwa Almond rupanya juga banyak terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran Easton, jadi sifat teori yang dikemukakan oleh Almond lebih kepada penambahan atau revisi terhadap teori sistem sebelumnya. Selain itu terdapat pula enam elemen struktur di dalam sebuah negara, yaitu birokrasi, lembaga-lembaga trias politika (legislatif, yudikatif, dan eksekutif), pengadilan, partai-partai politik, dan kelompok kepentingan. Sedangkan yang dimaksud revisi Almond terhadap teori sebelumnya diantaranya, (1) sistem itu harus memiliki kapabilitas, yaitu kapabilitas ekstraktif atau kemampuan negara untuk mengelola sumber daya yang ada, kapabilitas regulatif atau kemampuan negara untuk mengatur tingkah laku warga negaranya, kapabilitas distributif atau kemampuan negara untuk mengatur kebutuhan-kebutuhan warga negaranya, kapabilitas simbolik atau kemampuan negara untuk memperlihatkan kekuasaan yang ada padanya, dan kapabilitas yang terakhir adalah kapabilitas domestik dan internasional. (2) adaya budaya politik dalam sebuah sistem, dan (3) merincikan kembali fungsi input dan output.
Menurut Almond antara enam elemen unsur lembaga (struktur) dan fungsinya tidaklah dapat dipisahkan. Terdapat tiga fungsi politik—sosialisasi, rekrutmen, dan komunikasi politik[6]—yang secara tidak langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta penting dalam memahami cara kerja sebuah sistem politik. Dengan melihat kasus di Perancis, maka sekolah, keluarga bahkan gereja bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi UU pelarangan simbol-simbol agama. Hal ini terlihat pada saat sekolah-sekolah negeri mulai memberlakukan pelarangan simbol-simbol agama termasuk di dalamnya adalah jilbab Islam, padahal tidak semua pemakai jilbab adalah fundamentalis.[7] Sekilas fungsi rekrutmen dan komunikasi politik tidak mendapatkan tempat yang signifikan dalam analsisi kasus di Perancis, namun tetap saja hubungan elemen kelembagaan yang ada akan memainkan perananya sesuai fungsi yang disebutkan tadi.
Tuntutan yang hadir untuk segera disahkannya UU ini tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat. Kita mengetahui bahwa masyarakat Perancis adalah masyarakat yang multikultur, jadi pelarangan yang ditimbulkan tidak hanya “menyerang” salah satu agama saja seperti Islam, namun agama-agama lain meski pun dirasa Islamlah yang paling dirugikan sebab bagi seorang muslimah jilbab yang digunakan bukanlah sekedar pakaian identitas. Maka dapat dipahami bahwa tuntutan dan dukungan ini berasal dari dua kubu secara tidak seimbang, yaitu lebih besar berasal dari pemerintah.[8] Di satu sisi pemerintah berupaya meminimalisir dampak ekstrimisme agama, di sisi yang lain masyarakat Perancis juga menginginkan kehidupan yang bebas dan tentram namun menolak jika masalah privat mereka juga dicampuri.[9] Lalu bagaiman dengan “outputnya” ?. Di dalam struktural fungsional proses keluaran ini akan selalu bersifat deterministik pada sisi-sisi ekonomi, struktur sosial, dan kebudayaan. Secara ekonomi nampanya tidak berpengaruh apa-apa, namun struktur sosial dan budaya menjadi terpengaruh dengan sangat jelas. Para imigran yang umumnya berasal dari Afrika Utara dan beragamnya kepercayaan masyarakat di Perancis seperti berusaha disatukan dan pemerintah mencoba melihat identitas mereka secara sama tidak, berbeda sebagai orang Perancis.
Memang dari kaca mata liberal hal tersebut baik dalam rangka menciptakan kebebasan dan kesetaraan individu, namun ketika masalah ini sudah sampai pada ranah privat (yang seharusnya dilindungi oleh liberalisme) permasalahannya menjadi lain. Aksi demonsrasi kian marak terjadi menetang dihapuskannya UU tersebut, kecaman juga datang dari negara-negara lain seperti di Timur Tengah dan India—pemimpin Kerajaan Arab Saudi menuduh Prancis telah melanggar hak asasi manusia, sedangkan pemerintah India meminta pemerintah Prancis untuk menangani masalah pelarangan simbol-simbol keagamaan itu secara sensitif—yang pada akhirnya juga membuat stabilitas politik di Perancis tergangggu. Sampai di sini dapat dipahami bahwa keluaran dari sebuah sistem juga dapat mempengaruhi tuntutan-tuntutan selanjutnya bahkan mampu menurunkan tingkat kesetiaan politik di kalangan masyarakat.
Sebagai sebuah negara liberal seperti negara-negara di Eropa pada umumnya, terkait berfungsinya lembaga-lembaga yang ada dalam rangka sosialisasi, rekrutmen, dan komunikasi politik, nampaknya sistem politik di Perancis tidak mengalami kesulitan yang berarti apalagi jika kita menggunakan perbandingan dengan negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan otoriter (kelembagaan negara secara terpusat). Lihat bagaimana Presiden Sarkozy sangat didukung kuat oleh parlemen dan partainya saat mengususng UU anti simbol-simbol agama, sekolah pun menjadi lembaga yang paling berperan penting sebab dalam UU tersebut dikatakan bahwa pelarangan penggunaan simbol agama khususnya diterapkan di sekolah. Lingkungan keluarga, profesi, dan gereja bahkan sama-sama melakukan pengawan ketat dalam rangka menjalankan UU tersebut meski di dalamnya selalu ada pertentangan yang terjadi di antara masyarakat itu sendiri, dan artinya juga masih ada kelompok-kelompok minoritas yang terdiskriminasikan.
Kelebihan sistem yang dekemukakan oleh Almond dalam kasus di Perancis ini sebenarnya tidak jauh beda dengan kelebihan yang dimiliki dari hasil revisinya terhadap sistem politik Easton, yaitu lebih menganggap bahwa lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam struktur politik tidak bisa dipisahkan dari fungsinya masing-masing. Dalam hal ini yang menonjol adalah ketika akan menilai efektif tidaknya sebuh sistem berlangsung. Indikator utama yang biasanya digunakan adalah melihat bagaimana lembaga-lembaga yang ada berfungsi sesuai perannya. Ketika akan memperbandingkan dengan negara-negara lain maka akan sangat mudah dianalisa mana sistem yang berjalan dengan baik dan tidak. Di Perancis ketika UU pelarangan simbol-simbol agama diberlakan terlihat jelas bagaimana negara dalam hal ini pemerintah dan parlemen, tidak bertindak sendirian dalam proses penerapan UU tersebut. Memang secara umum proses perumusan rancangan UU lebih menjadi domainnya pemerintah, namun ketika keluaran dari ruang konversi tersebut sudah nampak (dalam bentuk UU) telihat lemabaga lain seperti penegak hukum, sekolah, bahkan keluarga juga melakukan fungsinya masing-masing, baik dalam rangka proses dukungan kembali, maupun tuntutan agar dihapuskannya UU yang dinilai diskriminatif. Itulah sebabnya lembaga dan fungsinya tidak bisa dipisahkan, karena terkadang lembaga-lembaag yang ada memiliki keterhubungan satu sama lain, logika, dan cara berfikirnya sendiri yang terkadang ada agenda lain dibalik itu semua.
Kelemahan analisis sistem Almond dalam kasus di Perancis adalah ketidakmampuannya menjelaskan bagaiman sebuah tuntutan dalam rangka menghasilkan peraturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lebih di dominasi oleh negara (pemerintah dan parlemen). Tuntutan dan dukungan yag seharusnya datang dari masyarakat secara langsung maupun tidak (melalui partai politik) justru lebih banyak berasal dari  negara. Dalam ranah output atau keluaran memang berjalan dengan baik jika dilihat dari produk hukum yang dihasilkan, penerapan, sampai dengan pengawasannya, bahkan dari keluaran tersebut berhasil menciptakan diskursus kembali di tengah masyarakat dan negara, apakah mendukung peraturan yang sudah dihasilkan atau justru timbul tuntutan baru agar segera dihapuskan. Pada ranah input atau masukan, sosialisasi berhasil dilakukan, namun terjadi ambiguitas dengan proses rekrutmen, agregasi kepentingan, dan komunikasi politik. Nampaknya ketiga hal yang disebutkan terakhir itu tidak sepenuhnya dapat diterapkan pada kasus UU pearangan simbol agama di Perancis. Jika dikatakan segregasi kepentingan terjadi memang benar, yaitu adanya pihak yang pro dan kontra, namun tidak ada segregasi yang berasal dari keragaman agama dan budaya yang ada. UU yang ada justru membuat mereka—unsur agama dan budaya tadi—bersatu ke dalam satu segmentasi yaitu pihak yang kontra. Komunikasi politik yang ada tidak ubahnya dengan yang terjadi pada sistem negara otoriter. Jangankan melakukan unjuk rasa terhadap pemerintah, kelompok Muslim secara jelas dilarang melakukan ibadah sholat jum’at di tempat umum, artikulasi tidak terwadahi oleh partai politik maupun keluarga, sebab UU tersebut juga bisa mempidanakan suami atau anggota keluarga lainnya yang menganjurkan penggunaan simbol-simbol keagamaan. Jadi jelas proses artikuasi di sini sebenarnya masih bersifat semu dan kapabilitas distributif yang diarapkan hadir membawa perbaikan nampaknya juga hanya menjadi jargon-jargon semata.
Daftar Pustaka
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 2008. Perbandingan Sistem Politik. Jakarta: Raja Grafindo
Bahan bacaan kuliah Perbandingan Politik, Theory of System and State, chapter 5
Suwarso, Reni Ch, dkk. 2004. Reading Kit Kuliah Perbandingan Politik. Program Sarjana Ilmu Politik FISIP UI

Sumber Internet :
http://berita.liputan6.com/luarnegeri/200409/85378/aturan_pelarangan_simbol_agama_prancis_mulai_berlaku, pada tanggal 6 Juni 2011, pukul 12.30


[1] UU ini telah menimbulkan protes keras di berbagai komunitas agama, baik di dalam maupun di luar Prancis. Dalam sebuah demonstrasi, para perempuan muslim yang menentang UU itu membantah bahwa jilbab yang mereka pakai atas paksaan seperti yang dikatakan oleh anggota parlemen Prancis. Menurut mereka, penggunaan jilbab merupakan kehendak mereka sendiri. Protes juga datang dari berbagai organisasi hak asasi manusia seperti Helsinki Federation for Human Rights dan The Commission on International Religious Freedom.

[2] Pada tanggal 11 April 2011, Perancis menerapkan undang-undang kontroversial yang melarang burqa. Burqa adalah sebuah pakaian yang membungkus seluruh tubuh dengan hanya membuka pada bagian mata saja yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim di Afganistan, Pakistan, dan India Utara. Berdasarkan undang-undang tersebut, polisi Perancis dibenarkan menangkap perempuan yang mengenakan burqa di tempat umum. Tidak hanya itu, mereka juga dikenakan denda 150 Euro.

[3] Diakses dari http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=29870&Itemid=58. Diakses pada tanggal 10 Mei 2011, pukul 20.00

[4] Menteri Dalam Negeri Perancis Claude Guéant menjelaskan permusuhan Perancis dengan Islam. Ia mengatakan, banyak kesulitan yang ditimbulkan Islam bagi Perancis seperti label halal, shalat jamaah di jalan dan penolakan umat muslim memakai kolam renang bersama.

[5] Bahan bacaan kuliah Perbandingan Politik, Theory of System and State, chapter 5, hal. 139-146

[6] Mochtar Mas’oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, 2008, Jakarta: Raja Grafindo
[7]Diaksesdarihttp://berita.liputan6.com/luarnegeri/200409/85378/aturan_pelarangan_simbol_agama_prancis_mulai_berlaku, pada tanggal 6 Juni 2011, pukul 12.30

[8] Mayoritas anggota parlemen menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan alasan untuk melindungi sekularisme di Prancis. Hal itu, menurut mereka, dapat dilakukan dengan menjauhkan simbol-simbol agama dari ruang kelas. Sementara itu dari hasil poling yang dilakukan di Prancis, sebanyak 70 persen penduduk Prancis sendiri turut mendukung rancangan undang-undang itu., termasuk 40 persen persen perempuan muslim di negara tersebut

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Pendekatan Struktural-Fungsional: Kasus Pelarangan Simbol Agama di Perancis"

Posting Komentar