Talangsari, Masih Ingat ?

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Selama lebih dari tiga dekade Indonesia dibawah kepemimpinan Soeharto. Pada masa itu pemerintahan Soeharto dikenal dengan nama Orde Baru. Pemerintahan Indonesia dengan wajah Orde Baru adalah pemerintahan yang bergaya militeristik dan otoriter. Fokus pemerintahan Indonesia saat itu adalah menciptakan kestablian ekonomi dan politik, terutama setelah peristiwa berdarah G30S. Akibatnya segala suatu tindakan di halalkan asal dengan mengatasnamakan kestabilan dan keamanan negara. Tidak terkecuali tindak kekerasan seperti penangkapan paksa, penganiayaan bahkan pembunuhan dapat dilakukan oleh aparat negara apabila mengatasnamakan keamanan negara. Sayangnya pada jaman Orde Baru berkuasa tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara kepada mereka yang dianggap sebagai ‘ancaman’ terhadap negara seringkali yang menjadi korban adalah para aktivis atau golongan oposisi pemerintah, yang belum tentu menjadi pihak yang bersalah.
Setelah rezim Orde Baru berakhir, wajah pemerintah Indonesia berganti dari yang otoriter menjadi wajah yang lebih demokratis dibawah rezim Reformasi. Konsekuensi dari demokrasi yang dibawa adalah mulainya keterbukaan informasi. Mulai banyak kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh rezim yang lalu mulai mendapat perhatian dan banyak korban mulai meminta tuntutan terhadap pemerintahan yang baru untuk menyelesaikan kasus tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara. Salah satu kasus yang terkenal adalah kasus Talangsari yang terjadi di Lampung.
Seperti banyak kasus lainnya yang dilakukan oleh aparat negara, kasus Talangsari masih menjadi misteri dan belum menemukan penyelesaiannya. Mengapa akhirnya kasus ini belum terselesaikan dan bagaimana seharusnya negara menindaklanjuti kasus yang mengorbankan ratusan nyawa?
I.2 Rumusan Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas adalah:
“Mengapa kasus Talangsari ini belum terselesaikan dan bagaimana seharusnya negara menindaklanjuti kasus Talangsari ini?”
I.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan permasalahan di atas maka makalah ini bertujuan untuk:
1)      Mencari tahu penyebab kasus Talangsari.
2)      Mengetahui kronologi kasus Talangsari.
3)      Mencari tahu bagaimana penyelesaian kasus Talangsari dengan konteks kekinian.
I.4 Kerangka Konsep
Berdasarkan Pembukaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 mengenai Hak Asasi Manusia, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia menjelaskan;

”Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan,  dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.”

Dalam Pasal I UU. no.39/1999 yang berisi mengenai ketentuan umum dijelaskan juga bahwa;
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Ketetapan ini juga dibuat berdasarkan Deklarasi Universal HAM PBB yang disepakati pada tahun 1948, dimana Indonesia merupakan salah satu anggota dari PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang tentunya harus mematuhi dan menyetujui Deklarasi Universal HAM PBB tersebut. Deklarasi ini dibuat setelah masa Perang Dunia ke II berakhir, sebagai bentuk kesadaran bahwa perlunya pemenuhan serta perlindungan hukum akan hak-hak yang paling dasar yang sepatutnya diperoleh oleh setiap individu.  

Sementara itu, tercantum dalam UU no.39/1999 pasal I mengenai ketentuan umum, dijelaskan bahwa;
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah suatu pelanggaran HAM yang akibatnya dirasa menimbulkan tingkat kerusakan, kerugian atau penderitaan yang sedemikian hebatnya akibat dari pelanggaran HAM tersebut[1]. Kemudian pelanggaran HAM ini juga memiliki akibat yang meluas[2]. Di Indonesia sendiri menurut UU no.26 tahun 2000 yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah:
Genosida yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain[3].
Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa: a. pembunuhan; b.pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok ternetu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid[4].

Keadilan transisi atau transitional justice sendiri adalah sebuah konsep keadilan kejahatan HAM berat yang terjadi di suatu wilayah/negara yang mengalami transisi dari sebuah rezim yang otoriter menjadi rezim yang lebih demokratis. Atau definisi lengkapnya adalah:

Transitional justice is a response to systematic or widespread violations of human rights. It seeks recognition for victims and to promote possibilities for peace, reconciliation and democracy. Transitional justice is not a special form of justice but justice adapted to societies transforming themselves after a period of pervasive human rights abuse. In some cases, these transformations happen suddenly; in others, they may take place over many decades[5].
Dimana dimensi dari keadilan transisional tersebut adalah keadilan, kebenaran, reparasi dan reformasi kelembagaan. Hal ini seharusnya diakomodir oleh negara dalam upaya pemenuhan hak-hak korban. Hak-hak korban sendiri adalah kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan tidak ada pengulangan.
Dalam Pasal 35 Undang-undang no.26 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2000 diatur mengenai bentuk reparasi (kompensasi, restitusi dan rehabilitasi) bagi korban di Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Reparasi sendiri merupakan upaya pemulihan baik material ataupun non-material bagi para korban[6].
Ada tiga bentuk reparasi yaitu berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Kompensasi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk perawatan kesehatan mental, fisik, pemberian pekerjaan, perumahan, pendidikan bagi korban. Restitusi sendiri merupakan kewajiban pengembalian harta-harta milik atau pembayaran atas kerusakan, kerugian yang diderita, penggantian biaya-biaya lainnya. Rehabilitasi sendiri adalah kewajiban untuk memulihkan korban secara medis dan sosial.[7]
Yang dimaksud dengan korban sendiri adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk ahli warisnya[8].








BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Kronologis Kasus Talangsari
Peristiwa Talangsari adalah salah satu dari sekian tragedi kemanusiaan yang terjadi selama pemerintah Orde Baru berkuasa. Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila yang termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atas dasar tersebut pemerintah tidak akan mentolelir setiap aktivitas yang dianggap bertentangan dan membahayakan Pancasila.[9]
Keberadaan Anwar Warsidi di Cihedeung bermula pada tahun 1987. Warsidi memperoleh hibah tanah seluas 1,5 ha dari Jayus yang kemudian diatas tanah tersebut didirikan Mushalla dengan  luas 6x9 M yang dinamakan Mujahiddin. Disekitar Mushalla didirikan beberapa rumah gubuk dan disitu pengajian-pengajian mulai dirintis.
Dalam menjalankan aktivitas pengajiannya, Anwar Warsidi dibantu oleh Muhammad Utsman (Sarjana teknik Kimia UGM). Dalam perkembangannya kelompok pengajian tersebut berkembang dengan pesat yang diikuti oleh masyarakat yang ada diluar lokasi. Dalam pengajian tersebut dibahas materi-materi Keislaman seperti Al-quran, al-hadis , fiqih, tauhid dan kajian Islam lainya sebagaimana layaknya kajian-kajian Islam di pesantren.[10]
Diawal tahun 1989 muncul ketegangan anatara pihak pondok pimpinan Anwar Warsidi dengan aparatur negara. Menurut keterangan beberapa penduduk, diawali dengan penolakan undangan pihak Anwar Warsidi dari Amir Puspa Mega (kepala desa rajabasa lama), alasan penolakan tersebut dikarenakan pihak Anwar berpegangan pada hadist yang berbunyi : sebaik-baiknya umaro adalah yang dekat dengan umaro. Penolakan ini dilihat dari sebagai bentuk upaya untuk melawan pemerintah RI dan Amir puspa Mega (kepala desa Rajabasa lama) melaporkan hal tersebut ke Zulkifli (camat Way Jepara), koramil Way Jepara dan Kodim Lampung Tengah.[11]
Ketegangan tersebut terus menerus berlangsung terlebih dengan tidak diberikannya izin kepada kelompok pengajian tersebut saat akan melakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau kegiatan peringatan hari besar Islam lainya oleh kepala desa. Sampai menjelang akhir tahun 1989 suasana ketegangan yang ada belum menunjukan tanda-tanda reda, terlebih ditambah sikap aparatus negara yang tidak simpatik terhadap kelompok tersebut. Tuduhan kelompok tersebut menyimpang dari ajaran agama terus dihembuskan aparat ke masyarakat dan diperkuat oleh tokoh-tokoh agama yang ada saat itu.[12]
Pemerintah melalui aparat setempat baik sipil maupun militer mulai mencurigai dan melontarkan berbagai stigma terhadap aktivitas Jema’ah yang tinggal di dusun Talangsari III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Para aparat ini mengganggap bahwa kelompok ini dapat mengancam pemerintah karena melawan penerapan asas tunggal Pancasila. Hal ini terlihat dalam ceramah-ceramahnya. Dalam satu kesempatan, kadang-kadang Warsidi mengkritik kebijakan Pemerintah tentang asas tunggal Pancasila dan P4. Dia juga mengatakan bahwa seharusnya orang Islam mengamalkan P3A (yaitu Pedoman PenghayatanPengamalan Al-Quran) serta menganjurkan agar umat Islam menjalankan Syariat Islam yang sebenarnya.[13]
Situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif. Berturut-turut pada tanggal 5 Februari 1989 terjadi penculikan terhadap 5 orang jema’ah yang sedang meronda di Pos Kamling. Kemudian Tanggal 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kampung (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara) menyerang dusun Talangsari III tanpa didahului proses dialog. Kapten Soetiman melakukan penembakan membabibuta terhadap jema’ah dan setelah kehabisan peluru, jema’ah yang tadinya bertahan balik menyerang hingga akhirnya menewaskan Kapten Soetiman.[14]
Perselisihan antara jema’ah dengan aparat akhirnya memuncak pada tanggal 7 Februari 1989 di mana terjadi penyerbuan yang dilakukan oleh aparat. Pada pukul 05.30, Danrem 043 Garuda Hitam Kol. Hendropriyono bersama lebih dari satu batalion pasukan infantri dibantu beberapa Kompi Brimob, CPM dan Polisi setempat mengepung dan menyerbu perkampungan Cihideung dengan posisi tapal kuda. Dari arah Utara (Pakuan Aji), Selatan (Kelahang) & timur (Kebon Coklat, Rajabasa Lama). Sementara arah barat yang ditumbuhi pohon singkong dan jagung dibiarkan terbuka.[15]
Penyerbuan semakin berlanjut ketika Kolonel Hendropriyono bersama aparat lainnya memburu para jema’ah dengan menggunakan Ahmad, yang dipaksa untuk menunjukkan tempat-tempat persembunyian para jema’ah. Para aparat berhasil mengeluarkan paksa sekitar 20 orang ibu-ibu dan anak-anak. Setelah dikumpulkan,  mereka (ibu-ibu dan anak-anak) dipukul dan ditarik jilbabnya sambil dimaki-maki aparat “Ini istri-istri PKI”. Didepan jama’ah seorang tentara mengatakan “Perempuan dan anak-anak ini juga harus dihabisi, karena akan tumbuh lagi nantinya”. Selanjutnya mereka diinterogasi dan pada akhirnya dimasukan ke dalam penjara.[16]
Komnas HAM setidaknya mencatat korban dari tragedi Talangsari, adapun jumlah korban tersebut adalah sebagai berikut:[17]
  • Pembunuhan dengan jumlah korban sekurang-kurangnya berjumlah 130 orang;
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa dengan jumlah korban sekurang-kurangnya berjumlah 77 orang;
  • Perampasan Kemerdekaan secara Sewenang-wenang dengan jumlah korban sekurang-kurangnya berjumlah 53 orang;
  • Penyiksaan dengan jumlah korban sekurang-kurangnya berjumlah 46 orang; dan
  • Penganiayaan atau perkusi dengan jumlah korban sekurang-kurangnya 18 berjumlah 229 orang.

II. 2 Kasus Talangsari pada saat Reformasi
Arus reformasi yang berhembus pada tahun 1998 bukan hanya berdampak pada lengsernya penguasa rezim Orde Baru melainkan juga menjadi arus yang mendobrak peti bisu berisi catatan kelam Orde Baru. Setidaknya itulah yang tergambar dari kasus Talangsari pasca reformasi.
Pasca reformasi muncul desakan-desakan untuk membuka dan menyelidiki kembali kasus Talangsari. Terutama adalah upaya yang dilakukan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan). Sebagaimana dilaporkan Kompas pada tahun 1998 bahwa sekitar 200 orang melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR untuk mendukung Kontras mengungkap kasus-kasus lama dalam rangka Islah.[18]
Sejak bergulirnya reformasi pula, Kontras telah melakukan upaya investigasi dengan menemui dan mewawancarai korban Talangsari. Kemudian pada tahun 2001, Kontras bersama dengan organisasi serta kelompok lain seperti Perkumpulan Keluarga Korban Peristiwa Pembantaian Talangsari Lampung (PK2PTL), Komite Smalam, LBH Lampung, dan kelompok mahasiswa dari Kompak, Gemma PTDI dan Hammas mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Talangsari Lampung ke Fraksi Reformasi DPR RI. Selain itu, mereka juga melakukan audiensi ke beberapa fraksi di DPR kala itu.[19]
Dalam waktu yang relatif bersamaan advokasi yang dilakukan kelompok-kelompok ini ke Komnas HAM berhasil membuat Komnas HAM[20] membentuk tim penyelidik Talangsari yang diketuai Koesparmono Irsan. Sayangnya, kinerja tim penyelidik Talangsari bentukan Komnas HAM ini tidak maksimal. Hingga akhirnya pada tahun 2004 Komnas HAM menunjuk Hasballah M. Saad menggantikan Koesparmono Irsan sebagai ketua tim penyelidik. Setali tiga uang dengan KPP sebelumnya, kinerja tim penyelidik pimpinan Hasballah M. Saad ini pun mengalami masalah. Kinerja mereka terhenti, salah satunya. karena alasan kesibukan akibat Tsunami Aceh.[21]
Karena tidak juga maksimal kerja dari tim penyelidik ini. Maka pada Februari 2005 Komnas HAM membentuk kembali tim penyelidik kasus Talangsari yang beranggotakan Enny Soeprapto, Samsuddin, Ruswiyati Suryasaputra, dan M. Farid. Lagi-lagi, tim penyelidik ini mendapat batu sandungan karena tak juga mendapat jawaban dari Kodam Sriwijaya.[22]
            Tak patah arang, Juni 2007 dibentuk tim penyelidik pro-justicia bagi kasus Talangsari berdasarkan surat keputusan Ketua Komnas HAM No: 15/Komnas HAM/V/2007, yang kemudian diganti dengan SK No: 28/Komnas HAM/IX/2007. Tim penyelidik ini berhasil mengumpulkan data dan fakta dari para korban serta berhasil memanggil paksa pejabat-pejabat militer yang bertanggung jawab dalam kasus Talangsari tahun 1989.[23] Hasil dan kesimpulan dari penyelidikan tim ad hoc ini kemudian dituangkan dalam sebuah laporan berjudul “Ringkasan Eksekutif Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat: Peristiwa Talangsari 1989”.
Secara umum, tim penyelidik ad hoc kasus Talangsari ini berkesimpulan—dalam laporannya—bahwa memang terjadi pelanggaran HAM berat terkait kasus Talangsari pada tahun 1989.  Sehingga pada tahun 2008 tim penyelidik ad hoc ini melimpahkan laporan penyelidikan mereka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, menurut UU No. 26 tahun 2000 Komnas HAM hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. Sedangkan proses penyidikan dan penuntutan sepenuhnya kewenangan Kejagung.
Namun, amat disayangkan Kejagung tidak dapat melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan disebabkan belum tebentuknya pengadilan HAM Ad Hoc. Sebagaimana dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsusu) kala itu, Marwan Effendy, pengadilan HAM Ad Hoc dibutuhkan sebelum proses penyidikan, di antaranya untuk mengeluarkan izin bagi kejaksaan bila akan menggeledah, menyita, dan menahan seseorang.[24]
Pada titik ini, sejatinya dibutuhkan komitmen dan kemauan politik (political will) dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus Talangsari ini. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Asmara Nababan, ketika diwawancarai Kompas, banyak kasus pelanggaran HAM yang terhenti di Kejagung. Sebelumnya hanya kasus Tanjung Priok dan Timor Timur yang sampai pada tahap persidangan di pengadilan HAM Ad Hoc. Dan hal ini, menurut Asmara Nababan, disebabkan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid kala itu punya itikad baik dan kemauan politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.[25] Sehingga dengan perkataan lain, sekalipun kasus Talangsari pada periode pasca reformasi ini telah mengalami berbagai kemajuan dalam konteks usaha penyelidikan dan pengusutan. Namun, sayangnya hal ini tidak diikuti dengan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menuntaskan kasus ini.
II. 3 Perdebatan mengenai Kasus Talangsari
Jika melihat beberapa paragraf di atas sebenarnya berbagai cara telah dilakukan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus Talangsari. Bahkan penyelesaian dengan cara ishlah juga sempat dilakukan beberapa kali, misalnya dimasa awal reformasi, yaitu dilakukan di kantor Transmigrasi dan PPH pada tanggal 27 Februari 1999 dan tanggal 7-8 Januari 2000.
Meskipun begitu, hingga saat ini kasusnya tetap penuh dengan perdebatan. Yaitu perdebatan antara pihak-pihak yang menginginkan agar para tersangka dan orang-orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa berdarah itu untuk segera dihukum dengan pihak yang menilai upaya membuka lembaran tersebut kembali adalah bentuk provokatif dan bisa menimbulkan konflik kembali.
Debat ini tidak menemui titik akhir hingga makalah ini dibuat. Meski banyak juga pihak dan tokoh nasional yang menganjurkan untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum--seperti ungkapan A.M Fatwa dan para aktivis HAM beberapa waktu lalu--nampaknya kehangatan yang sempat mencuat untuk membicarakan hal ini lebih jauh dengan sendirinya perlahan mendingin kembali dan dilupakan oleh banyak orang. Akhirnya, kasus Talangsari belum diputuskan juga akan dibawa ke arah mana, damai dengan ishlah atau lewat jalur hukum.
Kontras dan Komnas HAM sebagai lembaga yang vokal menyuarakan untuk mengusut pihak-pihak yang mestinya bertanggung jawab dan mencari fakta sebenarnya tentang apa yang terjadi saat itu justru mendapat tentangan dari para korban kasus Talangsari sendiri dan pihak-pihak yang tidak sependapat. Dari banyak pihak yang bersebrangan itu salah satunya adalah mereka yang tergabung dalam Jamaah ishlah yang beranggotakan mantan jamaah Warsidi dan masyarakat Talangsari. Kelompok ini menuduh Kontras dan Komnas HAM telah bertindak provokatif—dengan upaya mengusut kembali kasus Talangsari--yang dinilai dapat menimbulkan terjadinya konflik kembali, padahal perdamaian kedua belah pihak sudah dilakukan.
Mereka, para mantan Jamaah Warsidi melalui surat penolakan yang dibuatnya atas nama Gerakan Ishlah Nasional (GIN)[26], mengajukan dan  meminta PTUN Jakarta untuk menyelidiki gugatan yang dibuat sebelumnya oleh Kontras terhadap pengangkatan AM Hendropriyono sebagai menteri/kepala BIN oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Ini adalah surat yang sifatnya tandingan dan merupakan bentuk perlawanan, pasalnya Kontras berupaya untuk membawa para aktror yang dianggap bertanggung jawab dan melakukan pencekalan terhadap mereka namun oleh para mantan Jamaah Warsidi sendiri yang notabene adalah korban (menurut Kontars) dalam kasus tersebut dicekal dan dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Pertanyaan besarnya setelah melihat kenyataan diatas adalah kenapa para korban dan pihak yang dirugikan, menjadi korban, dan dahulunya adalah  lawan tanding pihak keamanan (ABRI) saat peristiwa berdarah Talangsari terjadi, saat ini justru terkesan berbalik memihak orang-orang yang disinyalir sebagai aktor yang paling bertanggung jawab. Sebut saja Darsono, seorang anak buah Warsidi saat peristiwa 1989 itu berlangsung, kini justru menjadi ketua Gerakan Ishlah basional (GIN) yang mendesak agar dihentikannya upaya pembukaan dan penyelesaian kasus Talangsari lebih lanjut. Ada juga  pihak lain yang mengatakan bahwa polemik tentang kasus Talangsari-Lampung yang kini mencuat sebenarnya tidak perlu dipertajam jika diletakkan dalam koridor hukum, baik yang menggunakan pendekatan normatif maupun sosiologis dan filosofis. Maka, kasus Talangsari tidak digunakan dengan tendensi politik tertentu[27]. Dengan melihat hal diatas, pada awalnya mungkin banyak pihak yang tidak akan menyangka bahwa dalam perkembangan selanjutnya justru ada pihak dan orang-orang yang sikapnya berubah 180° dan kini malah menganjurkan untuk tidak membahas serta melawan pihak yang ingin mengusut lebih jauh kasus Talangsari.
Ini jelas menimbulkan spekulasi negatif tentang motif yang sebenarnya dilakukan oleh orang seperti Darsono tersebut. Bagaimana bisa seorang korban dan lawan “perang” dari pihak keamanan yang banyak membunuh kerabat dan anggota satu jamaahnya justru kini balik membela si “lawan”—pihak keamanan—dan menilai bahwa AM Hendropriyono adalah orang yang benar dan tidak layak untuk diadili. Bahkan, dianggap pantas untuk menjadi menteri/kepa BIN saat diangkat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Hal lain yang mendukung pernyataan tersebut adalah butir ke tiga dari surat yang diajukan oleh GIN kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta tahun tertanggal 7 Februari 2002. Dalam surat tersebut mereka menilai bahwa Kontras telah melakukan manipulasi peristiwa Talangsari sebagai agenda aksi untuk mencemarkan nama baik TNI dan khususnya nama baik AM Hendropriyono.








BAB III
KESIMPULAN

Tragedi Talangsari yang terjadi pada tahun 1989 merupakan salah satu tragedi kemanusian yang pernah terjadi di Indonesia. Menurut beberapa saksi, terjadinya peristiwa ini diawali dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh Warsidi ketika dipanggil untuk menghadap pemerintah (kepala desa) terkait pengajian yang dilakukan di dalam pondok miliknya. Hal ini semakin keruh ketika pemerintah setempat mulai menaruh curiga terhadap aktivitas jema’ah dalam pengajian tersebut. Situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif yang pada akhirnya berujung pada terjadinya peperangan antara jema’ah dengan aparat, yang Kolonel AM Hendropriyono (Danrem Garuda Hitam Lampung).
Ketika pemerintah Orde Baru telah lengser pada tahun 1998, berbagai upaya dilakukan oleh beberapa pihak guna menyelesaikan tragedi ini. Salah satunya ialah dengan melakukan islah ataupun seperti yang dilakukan oleh Kontras bersama dengan beberapa organisasi independen lainnya juga melakukan investigasi serta mengusulkan pembentukan pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Talangsari Lampung ke Fraksi Reformasi DPR RI.
Akan tetapi upaya tersebut mengalami hambatan karena kurangnya komitmen dan kemauan politik (political will) dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus Talangsari ini. di samping itu, adanya perdebatan terkait diusut kembali atau tidaknya tragedi Talangsari juga menjadi salah satu hambatan terhadap proses penegakkan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA

Buku :
  • Andrey Sujatmoko. Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya. (Jakarta: PT Grasindo, 2005)
  • Widjiono Wasis. Geger Talangsari: Serpihan gerakan Darul Islam. (Jakarta: Balai Pustaka, 2001)
  • Johny Nelson Simanjuntak. Ringkasan Eksekutif Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat Peristiwa Talangsari 1989. (Jakarta: Komnas HAM, 2008)

Peraturan dan Undang-Undang :
  • Pasal 8 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
·         Pasal 9 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002  pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Internet :
·         Kasus Talangsari Lampung”. Diunduh dari http://www.kontras.org/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf pada hari Kamis, 25 November 2010 pukul 12.00
·         “Kronologis Kasus Warsidi-Talangsari”. Diunduh dari http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1998/11/09/0017.html pada hari Kamis, 25 November 2010 pukul 12.15.
·         Kontras, Talangsari Case, http://www.kontras.org/tsari/Talangsari%20Case.pdf 24 November 2010 pkl 12:49 WIB
·         http://www.ictj.org/en/tj/ diakses pada tanggal 28 November 2010 pukul 14.30

Lain-lain :
  • Kompas, Unjuk Rasa soal Lampung, 04 September 1998
  • Surat “Penolakan Manipulasi Peristiwa Talangsari oleh Kontras”.





[1] Andrey Sujatmoko. Tanggung Jawab Negara atas Pelanggaran Berat HAM: Indonesia, Timor Leste dan Lainnya. (Jakarta: PT Grasindo, 2005). hlm.70
[2] Ibid. h.71
[3] Pasal 8 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
[4] Pasal 9 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
[5] http://www.ictj.org/en/tj/ diakses pada tanggal 28 November 2010 pukul 14.30
[6] Ibid h.86
[7] Ibid. h.87-88
[8] Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002  pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
[9]Kasus Talangsari Lampung”. Diunduh dari http://www.kontras.org/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf pada hari Kamis, 25 November 2010 pukul 12.00
[10] “Kronologis Kasus Warsidi-Talangsari”. Diunduh dari http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1998/11/09/0017.html pada hari Kamis, 25 November 2010 pukul 12.15.
[11] Widjiono Wasis. Geger Talangsari: Serpihan gerakan Darul Islam. (Jakarta: Balai Pustaka, 2001) hlm. 39
[12]Kronologis Kasus Warsidi-TalangsariOp. Cit.
[13] Johny Nelson Simanjuntak. Ringkasan Eksekutif Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat Peristiwa Talangsari 1989. (Jakarta: Komnas HAM, 2008) hlm. 16
[14] Ibid.,
[15] Kertas Posisi Kontras: Kasus Talangsari. Hlm 16
[16] Ibid .,
[17] Johny Nelson Simanjuntak. Op cit., hlm. 30
[18] Kompas, Unjuk Rasa soal Lampung, 04 September 1998
[19] Kontras, Kertas Posisi Kasus Talangsari, http://www.kontras.org/tsari/Kertas%20Posisi%20kasus%20Talangsar
i.pdf  26 November pkl 22: 20 WIB
[20] Perlu catatan khusus terkait pelibatan Komnas HAM dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Karena, bagaimanapun, secara de jure hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan formal untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 18 UU No. 26 tahun 2000.
[21] Loc. Cit.
[22] Ibid.
[23] Kontras, Talangsari Case, http://www.kontras.org/tsari/Talangsari%20Case.pdf 24 November 2010 pkl 12:49 WIB
[24]Kompas, Talangsari tidak Bisa Disidik, http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/talangsari-tidak-bisa-disidik 25 November 2010 pkl 12:53 WIB
[25] Ibid.
[26] Surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta oleh Gerakan Ishlah Nasional (GIN) tertanggal 7 Februari 2002. Surat ini berisi “Penolakan Manipulasi Peristiwa Talangsari oleh Kontras”.

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Talangsari, Masih Ingat ?"

Posting Komentar